PENGUMUMAN TENTANG PEMBERLAKUAN WFH HAKIM DAN APARATUR PENGADILAN NEGERI SELAYAR

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar, Pelayanan Kantor Pengadilan Negeri Selayar dilakukan penutupan sementara, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan KPN Nomor : W22-U17/114/SK.KPN/7/2021 tentang pemberlakuan WFH Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Selayar.

Penutupan sementara secara langsung (tatap muka) efektif mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021, Pelayanan dibuka kembali pada tanggal 26 Juli 2021.

Pelayanan pengajuan persuratan, Surat penyitaan, Surat perpanjangan penahanan dan surat penggeledahan dapat dilakukan melalui Email : ptsp.pnselayar@gmail.com.

Pelimpahan berkas perkara pidana, pengajuan berkas perkara perdata, serta layanan pengesahanan pada kepaniteraan Hukum agar dilakukan setelah penutupan sementara layanan Pengadilan Negeri Selayar berakhir.

Mengoptimalkan layanan online PN Selayar yaitu

– e-Court meliputi pendaftaran dan pembayaran perkara online, panggilan sidang secara online, bagi pihak tergugat juga setuju berperkara dengan e-Court maka persidangan juga dapat dilakukan secara online (e-Litigasi)

– eraterang meliputi pendaftaran permohonan surat keterangan secara online melalui aplikasi eraterang

– SIPP (Sistem informasi penelusuran perkara) meliputi penulusuran jadwal dan agenda sidang, informasi perkara, amar putusan, denda tilang dsb. melalui https://sipp.pn-selayar.go.id/

– Direktori Putusan, meliputi putusan perkara secara lengkap melalui https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-selayar

– Layanan Pengaduan/SIWAS (Sistem informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI) melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Terkait hal-hal yang mendesak dapat berkoordinasi dengan CSO melalui telepon seluler/WA 08114000488 Mari Bersama cegah penyebaran virus Covid-19.Salam Sehat !

Download Pengumuman : SK W22-U17/114/SK.KPN/7/2021