Kepulauan Selayar, 13 Februari 2025. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Selayar, dilaksanakan Sosialisasi Eksternal Sertifikikasi Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri Selayar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Selayar, Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Rutan Selayar, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar dan Para Advokat.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan antara lain:
- PERMA No. 1 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
- PERMA No. 2 Tahun 2022 Tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
- PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang mediasi di pengadilan secara elektronik
- Sosialisasi SPPT-TI (Sistem peradilan pidana terpadu-teknologi informasi)
- PERMA No. 6 Tahun 2022 Tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
- PERMA No. 7 Tahun 2022 & Keputusan ketua Mahakamah Agung Republik Indonesia No: 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
- PERMA No. 8 Tahun 2022 Tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
- Sosialisasi e-BERPADU 4.0.0.
- PERMA No. 1 Tahun 2024 Tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif