Jenis Layanan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Selayar berdasarkan :

1. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Selengkapnya : KLIK DISINI

2. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Selengkapnya : KLIK DISINI

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Selayar:

Kepaniteraan Pidana :

Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

Kepaniteraan Perdata :

Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
Menerima Pendaftaran perkara permohonan
Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

Kepaniteraan Hukum :

Permohonan pendaftaran pendirian CV
Permohonan waarmaking surat-surat
Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Permohonan pendaftaran surat kuasa
Permohonan legalisasi surat
Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

Kesekretariatan :

Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Masamba