Pengadilan Negeri Selayar melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Selayar pada Senin, 05 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Selayar.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan layanan bantuan hukum. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum dapat terlaksana secara optimal, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan komitmen Pengadilan Negeri Selayar dalam memberikan pelayanan peradilan yang prima.