KEBERHASILAN MEDIASI PERKARA No. 4 Pdt.G/2014/PN Slr

Rabu, 24 April 2024, Hakim Mediator ST. Muflihah Rahmah telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata No 4/Pid.G/2024/PN Slr. Dalam proses mediasi tercipta kesepakatan sehingga Para Pihak sepakat untuk mengakhiri perkara dalam proses mediasi. Para pihak kemudian menandatangani kesepakan perdamain dan kesepakatan perdamaian tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian oleh majelis hakim.

Untuk melihat dokumentasi kegiatan bisa dilihat di akun media sosial resmi Pengadilan Negeri Selayar.