PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI PENGADILAN NEGERI SELAYAR

Benteng – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang jumlah kasusnya sedang meningkat pada saat ini, Pengadilan Negeri Selayar melakukan penyemprotan disinfektan di gedung kantor Pengadilan Negeri Selayar pada hari Rabu(23/02/2022).

Setelah sebelumnya terdapat beberapa pegawai Pengadilan Negeri Selayar yang terpapar Covid-19 dan berdasarkan surat pengumuman Ketua Pengadilan Negeri Selayar nomor W22-U17/113/KP.01.1/SK/2/2022 tentang Pemberlakuan WFH Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Selayar.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di semua sudut ruangan kantor Pengadilan Negeri Selayar terutama ruang PTSP, ruang tunggu antrian sidang dan ruang sidang.

Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Selayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.